
Pembiayaan untuk kalangan masyarakat umum yang membutuhkan kredit dengan model syariah atau di sebut Pembiayaan Murabahah dengan cicilan yang sangat ringan, aman dan saling menguntungkan. Pembiayaan Murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati, dengan pihak penjual yaitu bank dan pembeli nasabah. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran sesuai kesepakatan. Pembiayaan murabahah sesuai untuk Anda yang membutuhkan tambahan aset namun kekurangan dana untuk melunasinya secara sekaligus. Selain pembiayaan kredit motor dan mobil juga ada pembiayaan untuk usaha/bisnis dengan system bagi hasil Mudharabah.




















